Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    SURABAYA - Babinsa Kel. Pacarkeling Koramil 0831/02 Tambaksari Koptu Kholil bersama Tiga Pilar Kel. Pacarkeling melaksanakan kegiatan pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya kegiatan pemasangan rambu - rambu petunjuk dilarang berhenti dan dilarang parkir disepanjang jalan. Senin (17/10/22)

    Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas , Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan rambu di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dengan lokasi ruas jalan Jolontudo RT. 09 RW. 06 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari. 

    Babinsa Koptu Kholil mengatakan, adapun rambu yang di pasang antara lain rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, pemasangan rambu bertujuan untuk untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan, " tandasnya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Menggelar Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gabungan Tiga Pilar Kec. Rungkut Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kodim 0831 Surabaya Timur Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024
    Optimalisasi Tugas, Koramil 0831/06 Kenjeran Lakukan Perbaikan Kendaraan Operasional
    Kodim 0831/Surabaya Timur Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
    Peduli Warga Kurang Mampu, Babinsa Tambaksari Bersama Instansi Terkait Salurkan Bantuan Kursi Roda

    Ikuti Kami