Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    Tiga Pilar Kec. Tambaksari kegiatan Pendampingan Dishub Pemasangan Rambu Jalan

    SURABAYA - Babinsa Kel. Pacarkeling Koramil 0831/02 Tambaksari Koptu Kholil bersama Tiga Pilar Kel. Pacarkeling melaksanakan kegiatan pendampingan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya kegiatan pemasangan rambu - rambu petunjuk dilarang berhenti dan dilarang parkir disepanjang jalan. Senin (17/10/22)

    Untuk mendukung keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas , Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan rambu di daerah rawan kecelakaan lalu lintas dengan lokasi ruas jalan Jolontudo RT. 09 RW. 06 Kel. Pacarkeling Kec. Tambaksari. 

    Babinsa Koptu Kholil mengatakan, adapun rambu yang di pasang antara lain rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir, pemasangan rambu bertujuan untuk untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi pengguna jalan, " tandasnya.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0830/Surabaya Utara Menggelar Upacara...

    Artikel Berikutnya

    Apel Gabungan Tiga Pilar Kec. Rungkut Dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sinergi TNI dan Forkopimcam Krembangan: Peringatan HUT TNI ke-79 Penuh Keakraban dan Semangat Persatuan
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Babinsa Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Ajak Warga Jaga Kerukunan Bermasyarakat
    Perkuat Kemanunggalan TNI - Rakyat, Babinsa Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo Gaungkan Pembicaraan Teritorial
    Pembinaan Teritorial, Babinsa Koramil 0831/03 Gubeng Jalin Sinergi dengan Security dan Masyarakat

    Ikuti Kami